Tak lagi Manual, Pemprov DKI Miliki Sistem E-Pensertifikatan Aset Tanah

    Tak lagi Manual, Pemprov DKI Miliki Sistem E-Pensertifikatan Aset Tanah
    Sumber Foto: PPID DKI Jakarta

    JAKARTA - Sebagai upaya percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Daerah, Pemprov DKI Jakarta kini tak lagi manual dalam melakukan pensertifikatan, melainkan berbasis sistem. Untuk itu, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi atas Sistem E-Pensertifikatan Aset Tanah kepada seluruh Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    Sosialisasi secara daring dibuka langsung oleh Kepala Bidang Perolehan, Pembinaan dan Sengketa Aset (PPSA) BPAD DKI Jakarta, Riswan Sentosa di Ruang Command Center, Lt. 5, Kantor BPAD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis (19/1). Turut hadir, Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, M. Reza Phahlevi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusdatin, Suripto, dan Artiya selaku Tenaga Ahli Pertanahan, dalam sosialisasi ini.

    Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, M. Reza Phahlevi, menyampaikan, pembangunan sistem e-pensertifikatan atau yang diberi nama SiAmanah (Sistem Informasi Aplikasi Pengamanan Aset Tanah) dilakukan untuk memudahkan pengusulan sertifikasi yang terintegrasi dalam aplikasi Jakarta Satu milik Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.

    “Sistem ini dibuat guna memberikan kemudahan untuk proses pengajuan pensertifikatan atas aset tanah, sehingga tidak lagi manual. Kami berharap dengan sistem yang ada, kemudahan dan kerja sama yang baik, Insya Allah aset daerah terlindungi sebagai bentuk pengamanan secara hukum, ” ujar Reza, seperti dikutip dalam rilis PPID DKI Jakarta, Jumat (20/1/2023).

    Reza juga menjelaskan, BPAD DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) telah memulai untuk melakukan pengukuran pensertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah. “Dimulai pada 2 Januari 2022, BPAD bekerja sama dengan KJSB telah memulai melakukan pengukuran untuk pensertifikatan 4.000 bidang tanah, termasuk Kantor Wali Kota dan Kantor Camat. Pensertifikatan ini akan terus dipercepat, ” tuturnya.

    Dalam sosialisasi ini, jajaran Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah dapat mengetahui tata cara penginputan ke dalam sistem SiAmanah, mulai dari alur, langkah, hingga tahapan yang harus dilakukan terkait penggunaan sistem tersebut. Harapannya, sistem ini dapat mempercepat proses pensertifikatan aset daerah, terutama pada lingkup Dinas Pendidikan termasuk sekolah, Dinas Kesehatan termasuk puskesmas dan RSUD, hingga Kantor Kecamatan dan Kelurahan, yang merupakan target prioritas pensertifikatan pada 2023.

    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan...

    Artikel Berikutnya

    Lion Air Kembali Melayani Penerbangan Umrah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Miliki Peran Penting pada HUT TNI ke-79, Mayjen TNI Rudy Saladin Emban Tugas Rangkap
    Presiden Terpilih Prabowo Subianto Tunjukkan Isyarat Mempertahankan Panglima TNI dan Kapolri
    Kasad Maruli Simanjuntak Tanggapi Keras Isu TNI Terlibat Tambang Ilegal
    Sambut HUT ke 79, TNI dan PPSU Bersinergi Bersih-bersih Lapangan Monas
    Rayakan HUT ke 79, TNI Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan untuk Indonesia Maju

    Ikuti Kami